UMKM Kosmetik: Wajib Tahu Cara Mengurus CPKB

Saat ini marak Artis, Selebgram dan TikTokers berbisnis kosmetik dan skincare. Bahkan ada yang flexing penghasilan dari bisnis skincare bisa membeli rumah, umroh sekeluarga dan lainnya. Tapi, tak semua bisnis skincare berjalan lancar. Ada juga brand yang akhirnya bangkrut karena ditemukan bahan yang berbahaya atau bahkan tidak ada izin. Selain registrasi BPOM dan sertifikasi halal MUI, skincare juga memerlukan sertifikat CPKB, apa itu? Kenapa begitu penting adanya CPKB?
Cara Mengurus CPKB


Apa Itu CPKB?

Buat kamu yang ingin terlibat bisnis kosmetik dan atau suplemen kesehatan, wajib tahu! CPKB adalah singkatan dari Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik. Tujuan adanya sertifikat ini agar melindungi masyarat Indonesia dari kosmetik atau skincare yang mengandung bahan-bahan berbahaya.

Nah, buat yang ingin mengurus CPKB, wajib tau syaratnya:


Ada setidaknya 13 aspek pokok yang perlu diubah dalam CPKB. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah:

1. Sanitasi dan kebersihan
2. Bangunan dan fasilitas
3. Sistem manajemen
4. Personalia
5. Peralatan yang digunakan dalam produksi
6. Proses produksi
7. Penangan keluhan dari pelanggan
8. Kontrak produksi dan pengujian
9. Pengawasan mutu
10. Dokumentasi
11. Audit internal
12. Penyimpanan
13. Penarikan produk

Perlu diketahui juga buat yang baru mulai bisnis skincare ini,CPKB untuk industri kosmetik dibagi dalam 2 kategori, yakni :

1. Gol A

Penangungjawab adalah apoteker. Memiliki faslitasi sesuai produk yang dibuat. Ada laboratom dan wajib mengimplementasilkan semua aspek dalam CPKB.

2. Gol B

Setidaknya ada tenaga kefarmasian menjadi penanggungjawab. Wajib fasilitas produksi dengan teknologi sederhana (sesuai produk yang dihasilkan), tidak dibenarkan membuat sediaan yang ditujukan untuk bayi, anti ketombe, tabir surya serta yang berbahan antiseptik. selain itu, unuk industri kosmetik golongan B ini, mampu menerapkan kebersihan dan sanitasi yang baik sesuai dengan standar yang ditetapkan dan juga memiliki dokumentasi.

Cara Mengurus CPKB



Nah, kamu sudah paham kan? Yuk kenali juga fungsi sertifikat CPKB.

Berikut fungsi sertifikat CPKB:

1. Melindungi masyarakat dari kerugian akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar persyaratan mutu, manfaat dan keamanan

2. Dengan standar yang baik, produk kosmetik maupun skincare dari dalam negeri diharapkan bisa bersaing di tingkat internasional, khususnya AFTA

3. Sebagai langkah untuk menjamin mutu, keamanan serta manfaat bagi para penggunanya.

Industri kosmetik di Indonesia sendiri terus berkembang, awal pandemi sejak COVID 19, industri kosmetik yang dipegang UMKM mengalami penurunan penghasilan, akbiat turunya daya beli masyarakat. Namun, banyak UMKM kembali bangkit dengan memproduksi secar homemade.

Pemerintah sendiri, mendukung kosmetik yang beredar. Namun, harus ada surat izin edarnya. Lembaga pemerintah sendiri mengawasi peredaran kosmetik di Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Industri kosmetik yang akan menotifikasikan produknya harus memiliki Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (SPA CPKB) atau Sertifikat CPKB sebagai bukti bahwa industri tersebut sudah menerapkan CPKB dalam proses produksinya.

Biaya Sertifikat CPKB


Perlu diketahu, biaya sertifikat CPKB dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sedangkan biaya SPA CPKB tidak dikenakan PNBP atau gratis. Sedangkan biaya notifikasi untuk industri lokal kosmetik berstatus Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang telah memenuhi kriteria hanya 50% dari Tarif PNBP yang ditetapkan.

Cara Mendapatkan Sertifikasi CPKB :

1. Mengikuti Pelatihan Implementasi

Langkah pertama, kamu harus mengikuti pelatihan CPKB yang didadakan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

2. Melaksanakan Audit Awal

Usai proses sertifikadi, audit awal dilakukan untuk mengetahui aspek yang masih kurang sesuai standar CPKB. Akan diadakan konsultasi dan penilaian.

3. Memenuhi Laporan Audit Awal

Ada 3 faktor utama yang perlu diperbaiki jika belum memenukhi standar CPKB, yakni dengan cara memperbaiki sistem yang ada, memperbaiki fasilitas produksi serta meningkatkan keterampilan pekerja.

4. Mengajukan Permohonan Pembuatan Sertifikasi

Setelah tahapan sebelumnya selesai, kamu dapay mengajukan permohonan sertifikasi CPKB ke BPOM.

Caranya adalah dengan membuat surat permohonan dengan menyertakan semua dokumen yang diperlukan ke pihak BPOM. Setelah berkas diterima, maka pihak BPOM akan melakukan audit untuk melakukan penilaian apakah perusahaanmu sudah memenui standar CPKB atau belum.


Indocare B2B

Nah, sekarang sudah tahu kan cara pembuatan CPKB. Diperlukan brand untuk patuh dengan aturan yang telah ditetapkan. Jika tak ingin repot, lakukan kerjasama dengan Indocare B2B yakni patner berpengalaman membuat personal care dan health supplement.

Indocare B2B
Indocare B2B


Indocare B2B sebagai perusahaan manufaktur di Indonesia yang kapabel dalam pengembangan produk kosmetik hingga suplemen, baik seluruh proses produksi dan fasilitas telah memiliki lulus standar CPKB, BPOM, Halal, hingga sertifikasi manufaktur internasional lainnya.

Cara ini memudahkan kamu dalam mewujudkan impian berbisnis kosmetik atau suplemen kesehatan. Yuk, cari infonya secara lengkap di Indocare B2B. Selamat mencoba!

Posting Komentar untuk "UMKM Kosmetik: Wajib Tahu Cara Mengurus CPKB"